Biro Administrasi Umum
Biro Administrasi Umum (BAU) dalam melaksanakan tugasnya terdiri atas :
a. Bagian Umum dan Perlengkapan : berfungsi melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada
Pimpinan Universitas dan Fakultas, serta mahasiswa dalam bidang Umum dan Perlengkapan.
b. Bagian Kepegawaian : berfungsi melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada Pimpinan
Universitas dan Fakultas bidang kepegawaian.
c. Bagian Hukum dan Bidang Hubungan Masyarakat : berfungsi melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi kepada Pimpinan Universitas dan Fakultas , serta Mahasiswa dalam bidang organisasi, hukum,
dan informasi Universitas.